Kasus penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang akan disidangkan di PN Indramayu.
DARA | Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dan barang bukti hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan Indramayu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Brigjen Djuhandhani tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” ujarnya, seperti dikutip dari PMJNews, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.
“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Ketut menuturkan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.
“Adapun tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.
“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: denkur | Sumber: PMJNews