Ada 17 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus pelecehan seksual dan perdagangan anak. Itu terjadi setelah pelaku menonton konten porno yang beredar luas di situs web, juga akibat dipengaruhi minumas keras dan narkotika.
DARA – Demikian dikatakan Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis percepatan penanganan perlindungan anak yang digelar KPAI Kabupaten Subang, di Hotel Betha Subang, Jumat (15/10/2021).
Kapolres mengatakan, anak adalah penerus bangsa, sehingga harus betul-betul dijaga keselamatannya.
“Sekarang kasus persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh orang tua tirinya, ada juga oleh orang tua kandungnya. Kebanyakan kasus tersebut setelah kami dalami berdasarkan pengakuan para pelaku ternyata disebabkan setelah menonton konten porno yang beredar luas di media internet/situs web, miras, narkotika dll”, ujarnya.
Kapolres Sumarni mengajak: “mari kita lakukan langkah-langkah antisipasi agar kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi di Kabupaten Subang.”
“Kita harus melakukan edukasi terhadap orang tua untuk memberikan pengawasan yang sangat ketat terhadap anaknya, jangan biarkan anak bermain tanpa ada pengawasan dari orang tuanya ataupun kerabat/orang yang di percayai. Maka dari itu kita harus sama – sama melakukan Sosialisasi terhadap para orang tua agar ajarkan anaknya supaya tidak berkomunikasi dengan orang asing, ataupun para anak tidak diam saja pada saat bagian sensitif mereka di sentuh orang lain”, ujar Kapolres.
Kapolres Subang mengatakan jika ada kasus apapun yang terjadi terhadap anak dibawah umur yang diketahui silakan laporkan ke pihak kepolisian polres subang, bisa dengan hubungi Call Center kami di 110.
Sementara itu, Ketua KPAD Subang Hj Merry Mariam dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Kapolres dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Penanganan Perlindungan Anak di Kabupaten Subang Menuju Kabupaten Subang Layak Anak.
Hj Merry Mariam mengatakan berbagai soroton terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi. Baik melalui media cetak maupun elektronik, telah memposisikan pemerintah untuk segera mengambil keputusan dan proaktif merespon berbagai reaksi masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberantasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan dimaksud adalah membuat regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang betul-betul menyentuh substansi permasalahan yang sedang dihadapi. Saya harapkan Bintek ini dapat menjelaskan berbagai strategi dan sistem pencegahan dini antara semua pihak,” ujarnya.***
Editor: denkur