Kasus Pembunuhan Sedang Marak, Begini Hukumnya Menurut Islam

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: MUIdigital)

Ilustrasi (Foto: MUIdigital)

Kasus pembunuhan kini sedang marak di tanah air. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

DARA | Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, segala usaha untuk mempertahankan nyawa (jiwa) adalah diperintahkan.

Sedangkan segala tindakan yang dapat mencelakai, bahkan menghabisi nyawa orang orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah dilarang.

Hal tersebut merupakan tujuan dari syariat agama dengan mewujudkan Maqashid al-Syariah (tujuan syariah Islam) yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

“Terkait pembunuhan dengan cara yang tidak dibenarkan, secara tegas dikelompokkan ke dalam dosa besar,” ujar Kiai Miftah, sebagaimana dikutip dara.co.id dari MUIDigital, Selasa (12/12/2023).

Firman Allah SWT dalam QS Al-Nisa’ ayat 93:

‎ وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.”

Ayat di atas menegaskan bahwa tindak pembunuhan termasuk dosa besar yang konsekuensinya sangat berat yaitu azab neraka yang paling berat (neraka Jahannam) yang kekal di dalamnya dan kemurkaan serta laknat Allah.

Ketika itu, dalam suatu kesempatan, Nabi Muhammad SAW juga pernah mewanti-wanti agar umat Islam jangan sampai saling membunuh. Karena pembunuh dan yang terbunuh keduanya bakal masuk ke dalam neraka.

Hal itu terdapat dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

‎إذا التقى المسلمانِ بسيفَيْهما فالقاتل والمقتول في النار” قلت: يا رسول الله هذا القاتِل فما بالُ المقتول؟ قال: “إنّه كان حريصًا على قتل صاحبه

“Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”.

Aku bertanya, “Ya Rasulullah SAW, si pembunuh masuk neraka adalah masuk akal, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?”

Beliau SAW menjawab, “Yang dibunuh masuk neraka juga karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya.”

Kiai Miftah menjelaskan, Hadist tersebut harus dilihat dari sebab melakukan tindakan tersebut dan konteksnya. Misalnya, pembunuhan tersebut terjadi karena saling berantem dan berniat saling membunuh.

Dalam peristiwa pembunuhan, terdapat hukum qishash. Bahkan, hukum tersebut berlaku bila pelaku pembunuhannya berasal dari keluarga.

“Hukuman terkait tindak pembunuhan juga berlaku (qishash), meskipun ada hubungan kekeluargaan. Dalam hal ini tidak ada pengkhususan (al-Takhshish) hukuman,” jelasnya.***(Sadam/Angga)

Editor: denkur | Sumber: MUIdigital

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB