Kasus Pembunuhan Seorang Istri oleh Suaminya, Polisi Gelar Rekontruksi

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan seorang istri oleh suaminya (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan seorang istri oleh suaminya (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Kusnadi Jaelani (60) terhadap istrinya, Neng Imas Mulyani (42).


DARA – Rekonstruksi yang dihadiri keluarga korban, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Cianjur dan kuasa hukum tersangka itu digelar di halaman belakang Mapolres Cianjur, Selasa (15/6/2021).

Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung, Iptu Supardi mengatakan, pada kegiatan itu tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan rekonstruksi.

“Dengan pertimbangan keamanan, kegiatan rekonstruksi dipindahkan ke halaman belakang Mapolres Cianjur. Ini, untuk memastikan dan memperjelas proses hukum yang kini menjerat tersangka,” kata Supardi, kepada wartawan.

Supardi menjelaskan, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka.

“Semuanya sudah sesuai keterangan dan pengakuan tersangka yang dituangkan dalam BAP. Dalam reka ulang, terlihat jika tersangka memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Supardi, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.

“Karena ada indikasi tersangka telah merencanakan untuk membunuh korban. Ancamannya pidananya seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, Uus Mulyadi (48), kakak korban mengaku geram dan kecewa terhadap tersangka yang dinilai tidak jujur dengan memperagakan reka ulang yang tidak sesuai fakta saat di lokasi kejadian.

“Sangat geram, apalagi jika dilihat dari raut tidak ada wajah penyesalan dari tersangka. Kami ingin tersangka diganjar hukuman yang setimpal,” kata Uus.

Dijelaskan Uus, penyebab pembunuhan korban oleh suaminya terjadi di Kampung Pasirwaru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain tak mau bercerai, tersangka yang sudah berumah tangga dengan korban selama 18 tahun itu juga cemburu.

“Tersangka yang merupakan pengangguran itu, tidak mau bercerai dengan korban. Akibatnya, gelap mata dan melakukan perbuatan keji terhadap adik saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Neng Imas Mulyani (42) tewas ditusuk suaminya dengan menggunakan sebilah pisau di rumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa nahas yang menewaskan ibu dua anak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kecamatan Mande itu diduga dipicu karena tersangka Kusnadi Jaelani (60) menolak bercerai dengan korban.

Diketahui biduk rumah tangga korban dengan tersangka sudah tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, keduanya sudah tidak tinggal satu rumah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru