DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman memerintahkan inspektorat daerah segera melakukan pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh RSUD Sayang, Cianjur.
Herman mengungkapkan, jajarannya segera menindaklanjuti terkait dengan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Sayang, Cianjur terhadap salah seorang perawatnya yang berinisial RS.
“Irda tengah bekerja, untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Langkah itu penting dilakukan karena untuk mengetahui kepastian SK itu karena maladministrasi, informasi yang keliru, atau ada hal-hal lain,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Herman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini bagi Irda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Setiap keputusan yang diambil harus tertib dan berkeadilan. Termasuk, para pihak yang terlibat telah kami perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Irda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan akan menindaklanjuti kasus pemberhentian salah seorang pegawai non-PNS di RSUD Sayang Cianjur dengan melakukan pemeriksaan.
“Pak Bupati tegas menyampaikan, setiap keputusan di semua OPD harus memiliki rasa keadilan dan tidak boleh ditunggangi dalam bentuk apapun. Kami tentu akan melakukan langkah pemeriksaan terhadap SK pemberhentian salah seorang pegawai honorer di RSUD Sayang Cianjur,” jelas Arief.
Pemeriksaan akan dilakukan segera dengan mengkaji terhadap SK pemberhentian tersebut.
“Kita nanti lihat alasan pemberhentiannya. Setelah diketahui alasannya, kita akan melihat sampai seberapa jauh alasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan SK. Apakah alasan itu memiliki nilai keadilan atau tidak terhadap yang bersangkutan. Kalau tidak didukung data dan fakta yang jelas, tentu kita akan laporkan ke pak bupati yang sesuai hasil pemeriksaan,” tandasnya.***