Kejari OKI menahan dua terduga kasus pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tahun 2019.
DARA – Dua tersangka yang kini sudah ditahan di rutan kelas II B Kayuagung itu adalah RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK.
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kasus itu kerugian negara mencapai Rp317 juta.
Kajari menuturkan, ini proses tahap dua kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, dengan anggaran dana APBN tahun 2019, sebesar Rp1,8 milyar.
Sementara itu, pengacara RC (kontraktor) Riza Faisal Ismed menyampaikan, penahanan kliennya sudah melalui prosedur.
“Tentu kita akan membuat pembelaan. Kerugian negara sudah dikembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana. Hal lain ia belum pernah dihukum,” ujar Riza.
Editor: denkur