Irjen Napoleon Bonaparte divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kace.
DARA – Hakim Ketua, Djuyamto dalam persidangan menuturkan: “Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan”.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” imbuhnya, Kamis, (15/9/2022).
Hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis, diantaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
Sedangkan yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Bahkan kata hakim antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” ujar hakim, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (15/9/2022).
Editor: denkur