Kasus Pengeroyokan di Cipari, Dua Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polres Sukabumi Kota terapkan pasal berlapis bagi JI dan IA, dua oknum pelajar tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban, MF luka berat.


DARA | Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).

Korban berinisial MF adalah siswa SMK di Sukaraja Sukabumi, Jawa Barat.

Pasal berlapis tersebut, kata kapolres, pertama Undang-undang KUHP pasal 170 ayat (2) ke- 2 tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kedua, pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Ketiga, pasal 76C ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yakni klewang dan celurit serta  sepeda motor yang digunakan tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka tersebut diamankan polisi sesaat setelah melakukan aksi menganiaya terhadap MF dengan menggunakan senjata tajam hingga MF mengalami luka cukup berat di bagian dahi.

Peristiwa itu terjadi saat kedua tersangka bersama sejumlah temannya berpapasan dengan MF, tepatnya di Kampung Cipari Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam tiga sore.

Penganiayaan pun terjadi dan tidak lama berselang, anggota Polsek Kebonpedes dibantu Polsek Cireunghas mengamankan dua tersangka bersama tiga teman lainnya.

Dua oknum pelajar berinisial JI dan IA dipastikan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB