Penggelapan dana yang terjadi di PT IRM menimbulkan kerugian hingga Rp1,8 miliar
DARA| Kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan oknum manajemen lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Intan Raudah Madinah (IRM) kini telah dalam penanganan hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kuasa Hukum IRM, Sandi Prisma Putra, berkas kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan, dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.
Menurut Sandi, dugaan penggelapan dana ini mencuat setelah pihak manajemen baru, yang mulai memimpin sejak Agustus 2023, melakukan audit investigatif.
Audit tersebut dilaksanakan oleh kantor akuntan publik Muhammad Sunusi dan Rekan yang berbasis di Jakarta.
Sandi menyebutkan, berdasarkan hasil audit ditemukan bukti kuat adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan Direktur Utama sebelumnya berinisial T dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
“Investigasi ini merinci dana tersebut terkait pendapatan jasa umroh selama periode 1 Januari 2017 hingga 28 Februari 2023,” ujar Sandi, Rabu (13/11/2024).
Sandi menuturkan, kasus ini pertama kali dilaporkan pihak PT IRM ke Polda Jawa Barat pada 22 Januari 2024 lalu, dengan nomor laporan LP/B/30/I/2024/SPKT/Polda Jabar.
Sandi mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Direktur Utama IRM, T ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2024. Langkah hukum ini diambil untuk menciptakan transparansi serta memastikan tata kelola keuangan yang bersih di tubuh IRM.
Saat ini, lanjut Sandi, telah dilakukan pergantian kepengurusan di tubuh IRM melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2023, dimana disepakati untuk merevitalisasi anajemen IRM dan menyegarkan perusahaan.
“Langkah ini bertujuan agar IRM dapat terus memberikan layanan perjalanan haji dan umrah dengan baik dan profesional kepada jemaah,” ucapnya.
Sandi menambahkan, saat ini dengan manajemen baru di bawah kepemimpinan Dr. Dede Rofiq Yunus, IRM berkomitmen untuk kembali melayani masyarakat yang hendak beribadah ke tanah suci dengan layanan yang terpercaya dan transparan.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan biro perjalanan keagamaan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sidang Pembacaan Dakwaan
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yudhi Satriyo, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan kepengurusan lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM).
“Perkara ini sebelumnya ditangani pihak Polda Jabar dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Menurut Yudi, kasus dengan terdakwa Tatas ini bahkan sudah memasuki masa persidangan. Sidang pertama sudah dilaksanakan Selasa, 12 November 2024 di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Selasa pekan depan persidangannya akan Kembali digelar dengan agenda permintaan keterangan dari para saksi,” ucap Yudi.
Yudi menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan kepengurusan IRM lama telah menimbulkan kerugian hingga Rp1,8 miliar. “Saat ini tersangka sudah di Rutan Garut,” katanya.
Editor: Maji