Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Ini Vonis Bagi Dua Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi (Foto: detiknews)

ILustrasi (Foto: detiknews)

Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah sampai babak putusan. Dua terdakwa  dijatuhi vonis hukuman penjara lebih dari setahun.


DARA | JAKARTA – Terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis kemarin (16/7/2020).

Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Aksinya itu dibantu Ronny Bugis.

Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7.2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan terjadi 11 April 2017, selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya dan melukai mata penyidik senior KPK itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terungkap Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.

Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.

Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat. Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.

Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru