Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah sampai babak putusan. Dua terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara lebih dari setahun.
DARA | JAKARTA – Terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis kemarin (16/7/2020).
Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Aksinya itu dibantu Ronny Bugis.
Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7.2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan terjadi 11 April 2017, selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya dan melukai mata penyidik senior KPK itu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terungkap Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.
Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.
Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat. Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.
Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com