Kasus Perampokan Toko Grosir, Polisi Telusuri Darimana Pelaku Punya Senjata Api

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rampok siang bolong gasak sejumlah barang di toko grosir di Bojongsoang. Polisi bergerak cepat, tiga terduga pelaku diciduk. Namun, seorang lagi masih buron.


DARA – Perampokan itu sempat viral di medsos, karena aksi pelaku terekam CCTV.

Kurang dari 12 jam jajaran kepolisian Kapolresta Bandung menangkap kawanan bandit itu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangkanya ada empat orang. Tiga orang sudah ditangkap, satu lagi dalam pengajaran (DPO).

Saat beraksi, kata Kombes Hendra, pelaku datang ke toko grosir itu menggunakan mobil Jeep wilis. Tapi tidak ada kaitan dengan komunitas tertentu.

Dalam video CCTV yang viral di media sosial, terlihat jelas para tersangka menodongkan senjata api, sehingga saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka, ditemukan juga 250 butir amunisi senjata api berbagai kaliber.

“Empat senjata api yang kami amankan. Kemudian amunisi, dari mulai peluru hampa, karet dan peluru tajam. Amunisi-amunisi ini sangat berbahaya tidak boleh beredar di tengah masyarakat,” ujar Kombes Hendra.

Polresta Bandung, lanjutnya, masih melakukan pengembangan dari mana para pelaku mendapatkan senjata beserta amunisi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini keterangan dari para tersangka masih berubah-ubah.

“Modusnya, berdasarkan pengakuan mereka (tersangka), mereka hanya untuk meminta sejumlah uang dan rokok. Karena kerugian pun tidak seberapa, hanya Rp800 ribu. Cuma mereka membawa senjata, ini yang sangat meresahkan. Barang yang diambil pun hanya 15 bungkus besar permen dan 5 kaleng rokok,” katanya.

Bahkan, setelah mendatangi toko grosir, mereka mampir ke SPBU untuk mengisi bensin. Namun, mereka hanya membayar Rp 50 ribu tapi minta mobilnya diisi bensin full.

“Kami kenakan pasal berlapis 365 pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pemilik toko grosir, Ifen Wahyudi mengatakan, para tersangka ini datang ke tokonya untuk meminta rokok. Karyawannya pun hendak memberikan rokok yang diminta.

“Cuma waktu kejadian itu kebetulan sedang ada pelanggan, mungkin karena merasa dilamakan, mereka kemudian mengodongkan senjata kepada karyawan saya dan mengambil barang yang ada di bagian depan,” kata Ifen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru