Kasus Perjalanan Dinas Dewan, Mungkinkah Ada Tersangka Baru?

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan, Iman Tauhid SH. MH

Kasi Intel Kejaksaan, Iman Tauhid SH. MH

Kasus SPPD fiktip yang menyeret AM, Sekda Subang, terus bergulir. 38 saksi sudah dimitai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.


DARA – Kasi Intel Kejaksaan, Iman Tauhid SH MH mengatakan itu, sebab katanya tindak dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas keluar anggota DPRD tahun 2017 itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Tapi, ada indikasi dilakukan secara bersama-sama.

Diberitakan sebelumnya, kasus SPPD Fiktip itu menyeret Sekda Subang, MA yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.

Kasus itu dilakukan saat MA menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Subang.

Iman Tauhid mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara MA dilimpahkan ke Tipikor Jawa Barat, dan AM akan dititipkan di Lapas Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

“Kasus SPPD fiktip DPRD Subang tahun 2017 ini dengan kerugian negara sebesar Rp850 juta. Berkasnya sudah kita siapkan untuk dilimpahkan ke Tipikor Bandung Jawa Barat,” ujar Iman Tauhid, Rabu (21/1/2021).

Saat ini, lanjut Iman, Tipikor Bandung Jawa Barat sudah siap-siap untuk memproses AM.

Dikatakan Iman, berkas 16A ini akan segera menyidangkan perkara bersama timnya yang ditunjuk oleh Kajari Subang, berdasarkan surat perintah.

“Ya, tentunya kasus SPPD fiktip ini dilakukan secara kebersamaan. Dalam persidangan nanti akan muncul tersangka baru,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru