Kasus SPPD fiktip yang menyeret AM, Sekda Subang, terus bergulir. 38 saksi sudah dimitai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
DARA – Kasi Intel Kejaksaan, Iman Tauhid SH MH mengatakan itu, sebab katanya tindak dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas keluar anggota DPRD tahun 2017 itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Tapi, ada indikasi dilakukan secara bersama-sama.
Diberitakan sebelumnya, kasus SPPD Fiktip itu menyeret Sekda Subang, MA yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kasus itu dilakukan saat MA menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Subang.
Iman Tauhid mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara MA dilimpahkan ke Tipikor Jawa Barat, dan AM akan dititipkan di Lapas Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.
“Kasus SPPD fiktip DPRD Subang tahun 2017 ini dengan kerugian negara sebesar Rp850 juta. Berkasnya sudah kita siapkan untuk dilimpahkan ke Tipikor Bandung Jawa Barat,” ujar Iman Tauhid, Rabu (21/1/2021).
Saat ini, lanjut Iman, Tipikor Bandung Jawa Barat sudah siap-siap untuk memproses AM.
Dikatakan Iman, berkas 16A ini akan segera menyidangkan perkara bersama timnya yang ditunjuk oleh Kajari Subang, berdasarkan surat perintah.
“Ya, tentunya kasus SPPD fiktip ini dilakukan secara kebersamaan. Dalam persidangan nanti akan muncul tersangka baru,” ujarnya.***
Editor: denkur