Melambungnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat edaran baru terkait penutupan objek wisata di seluruh Kabupaten Majalengka.
DARA | MAJALENGKA – Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengatakan, ada kurang lebih ratusan objek ditutup selama 14 hari. Kebijakan ini diterapkan menyusul kasus positif Covid-19 di Majalengka yang terus meningkat drastis.
Menurutnya, terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang 12 hari terakhir dari tanggal 21`Juli-2 Agustus 2020 perlu dilakukan pencegahan di antaranya menutup objek wisata di Majalengka. Penutupan sendiri dimulai dari 4 Agustus-18 Agustus 2020 mendatang.
Eman mengatakan, dengan adanya SE yang baru ini, maka secara otomatis mencabut kembali SE terkait pembukaan Industri Pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka.
“Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini,”ucapnya.
SE yang sudah dibuat Pemkab Majalengka sendiri, kata dia, akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudikan diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Majalengka Hj. Lilis Yuliasih mengatakan, jika pihaknya sudah menerima salinan SE edaran bupati dan sudah mensosialisasikannya kepada pihak terkait.
“Karena kasus positif Covid-19 nambah terus, pak bupati menutup obyek wisata di Majalengka selama 14 hari,” ujarnya.
Lilis mengaku, instansi yang dipimpinnya baru beberapa bulan ini masih menemui banyak kendala dalam melaksanakan program kerjanya. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19, yang hingga kini masih mengancam semua orang.
“Setelah mengindentifikasi dan mengevaluasi, ternyata banyak pekerjaan rumah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang saya harus segera diselesaikan,” kata Lilis.
Mantan Sekretaris KPU Majalengka ini mengungkapkan, saat ini dinas yang dipimpinnya belum memiliki regulasi di antaranya, Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan, Perda Tentang Kebudayaan, Perda Penyelenggaraaan Kepariwisataan dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Selain Perda kami juga belum memiliki Perbubp Retribusi Pariwisata, Perbub Road Map Ekonomi Kreatif dan belum memiliki aturan antara pengelola obyek wisata milik perorangan, TNGC, Perhutani atau desa,” tuturnya.
Menurutnya, Disparbud juga dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Karena dari hasi penghitungan ABK dibutuhkan sebanyak 41 orang, sementara SDM yang ada hanya 28 orang, sehingga kekurangan 13 orang personel.
“Anggaran kami juga terkena refocusing anggaran karena Covid-19 ini. Selain itu pula, terbatasnya anggaran pariwisata untuk pengembangan ekonomi kreatif dan kebudayaan. Padahal sektor itu menjadi lokomotif ekonomi daerah,” tuturnya.***
Editor: denkur