Penyesalan disampaikan Herry Wirawan. Ia pun kemudian meminta pengurangan hukuman. Begini kisahnya.
DARA – Ungkapan itu Herry sampaikan dalam nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Seperti diketahui Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung yang tempo hari sempat menggegerkan publik.
Atas perbuatan nistanya, Herry pun dituntut Jaksa agar diganjar hukuman mati dan kebiri.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan menuturkan intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga. Kemudian juga meminta untuk dikurangi hukuman.
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu. “Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),” ujarnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa di antaranya ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati.
Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***
Editor: denkur