Kasus Rudapaksa dan Penyesalan Herry Setiawan dalam Sidang

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan (Foto: (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Herry Wirawan (Foto: (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Penyesalan disampaikan Herry Wirawan. Ia pun kemudian meminta pengurangan hukuman. Begini kisahnya.


DARA – Ungkapan itu Herry sampaikan dalam nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Seperti diketahui Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung yang tempo hari sempat menggegerkan publik.

Atas perbuatan nistanya, Herry pun dituntut Jaksa agar diganjar hukuman mati dan kebiri.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan menuturkan intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga. Kemudian juga meminta untuk dikurangi hukuman.

Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu. “Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),” ujarnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa di antaranya ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Shin Tae-yong Bilang Indonesia Menghadapi Tantang Berat Melawan Vietnam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB