Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2012-2021.
DARA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga saksi tersebut diantaranya, AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma tahun 2016-Tahun 2020), dan TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama enam bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (22/2/2022).
Kejagung menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu terkait sewa satelit dan pengadaan ground segment.
Setelah dilakukan gelar perkara terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan Infopublik dengan judul yang sama.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik