Keji. Seorang ayah tega membunuh empat darah dagingnya. Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu lalu.
DARA | Pelaku bernama Panca Darmasyah berusia 41 tahun.
Atas perbuatan kejinya, Panca didakwa pasal berlapis.
Diktuip dari PMJNews, Jumat (31/5/2024), Jaksa menyebut Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembelaan diri terdakwa.***
Editor: denkur