Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktip. Kejari Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan. Jumlahnya fantastis, mencapai Rp5,8 miliar.
DARA | Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi juga menerima uang titipan, yakni tanggal 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.
Kali ketiga ini lebih besar mencapai Rp5,8 miliar.
Uang-uang titipan tersebut dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan program yang digulirkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Seperti diketahui kasus SPK fiktip yang kini ditangani pihak Kejari tersebut terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, saat ini penyidik tengah menunggu penghitungan audit pihak Inspektorat.
“Benar kami telah menerima titipan uang sebanyak 3 kali, yakni 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000. Kali ini sebesar Rp5,8 miliar,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).
“Jadi per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang pada kasus SPK fiktip ini sebesar Rp10.448.901.536,” imbuhnya.
Dikatakan Siju, uang Rp10.448.901.536 tersebut berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan kerjasama proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Jumlah jumlah uang dalam kasus SPK fiktip ini, kata Siju ada Rp25.087.740.395. Saat ini baru terkumpul Rp10.448.901.536 yang sudah dititipkan. Kurangnya sekitar Rp15 miliar lagi.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Ya mudah-mudahan saya berharap dapat terkumpul semua uangnya,” tutur Siju.
Soal tersangka Siju mengatakan belum bisa menetapkan tersangka. Masih melakukan audit penghitungan kerugian negara. Juga menunggu laporan dari tim audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Namun, lanjutnya, sejauh ini sudah 100 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha.
“Kami akan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktip tersebut,” ujarnya.
Editor: denkur