Kasus SPK Fiktip, Penyidik Kajari Geledah Tiga Kantor, Ini Hasilnya

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggeledah kantor dinkes dalam kasus SPK Fiktip (Foto: Istimewa)

Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggeledah kantor dinkes dalam kasus SPK Fiktip (Foto: Istimewa)

Dugaan korupsi dalam kasus surat perintah kerja atau SPK fiktip terus diungkap. Kejari Kabupaten Sukabumi geledah beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.


DARA | Kasus SPK fiktip ini terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Nilai kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah.

Kepala Kejari Siju melalui Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki mengatakan, dalam penggeledahan penyidik menemukan barang bukti berupa beberapa dokumen penting di kantor dinas kesehatan dan Kantor Bappeda serta Kantor Bank BJB Cabang Pelabuhanratu.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa (19-20/Desember 2022.

“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/M.230/Fd.1/10/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 dan Izin Penggeledahan dari Penetapan Ketua PN Cibadak,” ujar Tigor.

“Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktip keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” imbuhnya, Rabu (21/12/2022).

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan, lanjut Tigor, akan segera dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi guna memenuhi alat bukti terhadap perkara tersebut.

“Dokumen yang kita geledah itu intinya berkaitan dengan perkara kasus dugaan SPK fiktip pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Namun, untuk dokumen detailnya masih kita teliti yah. Jadi, semua dokumen yang kita geledah itu sudah kita amankan di kantor yang selanjutkan akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB