Dugaan korupsi dalam kasus surat perintah kerja atau SPK fiktip terus diungkap. Kejari Kabupaten Sukabumi geledah beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
DARA | Kasus SPK fiktip ini terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Nilai kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah.
Kepala Kejari Siju melalui Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki mengatakan, dalam penggeledahan penyidik menemukan barang bukti berupa beberapa dokumen penting di kantor dinas kesehatan dan Kantor Bappeda serta Kantor Bank BJB Cabang Pelabuhanratu.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa (19-20/Desember 2022.
“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/M.230/Fd.1/10/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 dan Izin Penggeledahan dari Penetapan Ketua PN Cibadak,” ujar Tigor.
“Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktip keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” imbuhnya, Rabu (21/12/2022).
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan, lanjut Tigor, akan segera dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi guna memenuhi alat bukti terhadap perkara tersebut.
“Dokumen yang kita geledah itu intinya berkaitan dengan perkara kasus dugaan SPK fiktip pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Namun, untuk dokumen detailnya masih kita teliti yah. Jadi, semua dokumen yang kita geledah itu sudah kita amankan di kantor yang selanjutkan akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Editor: denkur