Berkas perkara dugaan korupsi SPK fiktip sudah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
DARA | Pelimpahan itu juga termasuk barang bukti dan para tersangkanya, Senin kemarin 29 Mei 2023.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Harun al-Rasyid, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Saeful Ramdhan, Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016.
Dian Iskandar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi. Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.
Menurut Wawan, Selasa 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Kita tinggal menunggu sidangnya kapan,” ujar Wawan, Selasa (30/5/2023).
Editor: denkur | Foto: Ist