Kasus Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Manajer Pelayanan Medik RS Hermina Diperiksa KPK sebagai Saksi

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: detikcom

Ilustrasi: detikcom

Kasus jual beli fasilitas dan sel mewah lapas Sukamiskin, Bandung terus diungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan hari ini memeriksa Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Hermina Mekarsari sebagai saksi.


DARA | JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Hermina Mekarsari, Balgis Alzagladi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, selain Balgis, juga memeriksa pihak swasta, Ari Arifin sebagai saksi untuk tersangka Wawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) serta terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.***

Editor: denkur | Sumber: suara.com

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru