Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta. Kasusnya adalah dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR bernilai miliaran rupiah.
DARA | JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR terus bergulir. KPK sudah menetapkan 12 tersangka dan proses hukumnya hingga kini masih berlanjut.
Kabar terbaru, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya akan dipanggil KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Cak Imin dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPR dan menjadi saksi untuk tersangka Hong Arta.
Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar, November 2015.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain Hong Arta juga ada nama lain sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia