Satuan Lalulintas Polresta Bandung hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait Insiden sopir angkutan kota (angkot) yang melakukan tabrak lari hingga menewaskan satu orang korban di Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
DARA – Kanit Laka Satlantas Polresta Bandung , AKP Ngadiman mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sopir angkot yang menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga satu orang korban meninggal dunia.
“Karena kemanusiaan, kami melakukan perawatan terhadap sopir angkot yang melakukan tabrak lari karena mengalami luka lebam dampak dikeroyok oleh massa saat melarikan diri,” ujar Ngadiman saat diwawancara, Selasa (31/5/2021).
Untuk korban akibat kecelakaan tersebut, kata Ngadiman, hingga saat ini ada tiga orang, diantaranya satu meninggal dunia, dua orang lainnya mengalami luka-luka.
“Sedangkan kerugian material, dua kendaraan dan satu kios sate yang tertabrak oleh angkot tersebut. Sopir angkot diduga sedang keadaan mabuk, namun hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan tes urin dan lain-lainnya,” jelasnya.
Ngadiman menjelaskan, apabila terbukti bersalah, tersangka akan diterapkan Pasal 310 dan 312 dengan ancaman enam tahun penjara.
“Apabila memenuhi unsur akan kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Saat disinggung terkait informasi yang beredar di media sosial belasan pengendara yang terserempet atau tertabrak, dikatakan Ngadiman, hingga saat ini dari hasil penyelidikan korban yang meninggal satu orang dan yang luka ringan ada dua orang.
“Hingga saat ini kami masih membuka apabila ada korban lain silahkan melaporkan ke Polsek setempat atau ke Sat Lantas Polresta Bandung,” ujarnya.
Selain itu, informasi yang beredar di media sosial bahwa sopir angkot tersebut meninggal dunia, Ngadiman menegaskan, berita tersebut tidak benar. Hingga saat ini masih dilakukan pengobatan dan pemeriksaan.
“Sopir angkot masih hidup. Untuk pemeriksaan awal sopir angkot tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM,” ujarnya.
Ngadiman juga memberikan imbauan kepada para pengendara sopir angkot atau kendaraan lainnya, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Para pengendara harus tetap laksanakan etika berlalulintas dan patuhi aturan lalulintas saat berkendara.
“Apabila terjadi yang tidak diinginkan seperti menabrak kendaraan lainnya, maka penabrak diharapkan langsung berhenti dan bertanggungjawab, sehingga jangan sampai ada tabrak lari,” tandasnya.***
Editor: denkur