Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus dua terduga pelaku penipuan, yakni VA (34) dan VI (31). Kedua perempuan tersebut telah melakukan transfer fiktif dengan membeli barang-barang di toko daring maupun luring.
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, modus yang dilakukan dua tersangka adalah dengan mengirimkan bukti transfer palsu untuk membayar sejumlah barang berupa pakaian kepada perusahaan yang dipesan mereka.
“Jadi mereka mengirimkan bukti transfer jika barang yang dipesan telah dibayar kepada perusahaan bersangkutan. Setelah barang diterima, diketahui transfer tersebut tidak ada,” ujar Erdi, di Markas Polda Jabar, Selasa (17/11/2020).
Keduanya telah melakukan aksi sejak 2012. Salah satunya, diterangkan Erdi, tersangka VA membeli baju bermerek Giordano sebanyak 32 pcs dengan nomor WhatsApp bernama Nina, yang total harganya mencapai Rp 5.458.000.
Kemudian, tersangka VI pun memesan pakaian sebanyak 79 pcs ke perusahaan yang sama melalui nomor WhatsApp berbeda, dengan total harga Rp 14.800.500.
Setelahnya mereka mengirim bukti transfer yang diketahui palsu, lantaran uang tersebut tak pernah masuk ke rekening perusahaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi cropping pada telepon seluler, kemudian foto bukti transfer disatukan di aplikasi Adobe Photoshop,” jelas Erdi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan penipuan sejak 2012, baik daring maupun konvensional. Erdi mengutarakan, keduanya pernah memesan barang secara COD (cash on delivery/bayar di tempat).
“Saat itu, mereka memesan barang, dan setelah ditentukan lokasi, salah satu dari mereka bertemu dengan pengirim barang. Saat bertemu pengirim barang, mereka meminta sang pengirim menunggu untuk mengambil uang, namun yang bersangkutan tidak pernah kembali,” paparnya.
Kerugian yang diakibatkan aksi kedua pelaku yang kebetulan bersaudara tersebut mencapai sekitar Rp 750 juta. Berdasarkan data, keduanya diketahui telah lakukan penipuan sebanyak 92 kali, dimana perusahaan yang menjadi korban tersebar berada di Kota Bandung, bahkan Medan, Surabaya, hingga Semarang.
“Pelaku menggunakan barang ini sendiri atau pribadi, tidak untuk dijual lagi,” ungkap Erdi.
Atas aksinya, keduanya dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun bui.***
Editor: denkur