Kasus Uang di Kasino, Kemendagri: PPATK Bisa Dipidana

Selasa, 17 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Geger soal kepala daerah menyimpan uang di kasino.  Itu temuan PPATK yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.


DARA | JAKARTA – Tempo hari, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah transaksi kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri. Nilainya Rp50 miliar.

Pernyataan itu Kiagung sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengingatkan agar PPATK berhati-hati, sebab bisa dipidana karena membeberkan temuan itu.

Menurut Akmal, PPATK adalah lembaga intelejen keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (16/12/2019).

Disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 itu, Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain.

Ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan. PPATK, tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meski Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB