Kasus Uang di Kasino, Kemendagri: PPATK Bisa Dipidana

Selasa, 17 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Ilustrasi: Indonesia.go.id/net

Geger soal kepala daerah menyimpan uang di kasino.  Itu temuan PPATK yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.


DARA | JAKARTA – Tempo hari, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah transaksi kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri. Nilainya Rp50 miliar.

Pernyataan itu Kiagung sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengingatkan agar PPATK berhati-hati, sebab bisa dipidana karena membeberkan temuan itu.

Menurut Akmal, PPATK adalah lembaga intelejen keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (16/12/2019).

Disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 itu, Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain.

Ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan. PPATK, tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meski Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Yuk Kenali Lagi Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB