Geger soal kepala daerah menyimpan uang di kasino. Itu temuan PPATK yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.
DARA | JAKARTA – Tempo hari, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah transaksi kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri. Nilainya Rp50 miliar.
Pernyataan itu Kiagung sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengingatkan agar PPATK berhati-hati, sebab bisa dipidana karena membeberkan temuan itu.
Menurut Akmal, PPATK adalah lembaga intelejen keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (16/12/2019).
Disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 itu, Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain.
Ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan. PPATK, tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meski Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia