Kasus tragis pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) kembali mencuat, memicu lonjakan besar dalam jumlah berita hoaks yang menyebar di Cirebon.
DARA | Akhmad Rofahan, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon sekaligus pengurus Cirebon Saber Hoaks, menyatakan bahwa kasus ini telah meningkatkan jumlah berita hoaks di Cirebon hingga 1.000 persen bulan ini.
“Biasanya, kami hanya menangani sekitar 1-3 kasus hoaks per bulan. Namun, bulan ini angka tersebut melonjak drastis,” ujar Rofahan.
Hoaks yang muncul biasanya terkait penipuan, seperti penyalahgunaan nomor telepon pejabat atau lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan masyarakat. Namun, dalam dua minggu terakhir, hoaks didominasi oleh informasi palsu terkait kasus kriminal.
Tiga kasus besar yang menggemparkan publik—penemuan mayat di Desa Tegalgubug Lor, penemuan mayat di kos Kedawung, dan kasus pembunuhan Vina—berperan besar dalam peningkatan hoaks ini.
“Tiga kasus ini sangat mempengaruhi meningkatnya informasi hoaks di Cirebon,” kata Rofahan.
Sebanyak 40 informasi hoaks yang bersumber dari peristiwa di Kabupaten Cirebon telah tersebar, baik di level lokal maupun nasional. Salah satu contohnya adalah penemuan mayat di Tegal Gubug Lor yang diwarnai oleh informasi liar bahwa penyebab kematiannya adalah hamil dan dibunuh, yang ternyata salah.
Kasus pembunuhan Vina tahun 2016 menjadi sumber utama hoaks karena banyak asumsi yang dipublikasikan di media sosial dianggap sebagai fakta.
“Banyak netizen menelan mentah-mentah asumsi yang dipublikasikan dan kemudian menyebarkannya ulang, seakan-akan informasi tersebut benar,” ujar Rofahan.
Netizen juga menggunakan ilmu cocokologi untuk mengungkap kasus ini, sehingga banyak orang yang menjadi korban.
“Banyak akun dengan nama Egi dipublikasikan dan dianggap sebagai pelaku yang DPO,” ujarnya.
Rofahan menekankan perlunya antisipasi karena kesalahan penunjukan akun seseorang bisa berakibat fatal.
“Sekarang banyak orang harus klarifikasi karena namanya dikaitkan dengan kasus Vina,” katanya.
Untuk mencegah penyebaran hoaks, Rofahan meminta masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
“Saya sarankan untuk tidak menyebut nama orang atau akun jika informasi tersebut masih praduga yang belum tentu kebenarannya,” tuturnya.
Rofahan juga mengingatkan penyebaran informasi palsu dapat dilaporkan berdasarkan UU ITE. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini agar tidak semakin liar.
“Jika kasus ini bisa diselesaikan, saya yakin penyebaran hoaks akan segera mereda,” ujarnya.***
Editor: denkur