Kata Menteri Keuangan, Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN akan Dikaji

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pemkot palangkaraya

Ilustrasi (Pemkot palangkaraya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.


DARA| JAKARTA- Menurut Sri Mulyani, kajian dilakukan mengingat tekanan belanja pemerintah di tengah turunnya penerimaan negara.

“Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” terang dia, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani, mengatakan pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10 persen karena penanganan pandemi corona. “Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami mengalami tekanan,” tegasnya, seperti dilansir CNNIndonesia.

Saat ini, pemerintah bersama-sama tengah melakukan refocusing dan realokasi seluruh anggaran. Ada sekitar Rp95,7 triliun anggaran yang direalokasi untuk TKDD dan Rp9,4 triliun direalokasi untuk belanja tahap pertama.

Menurut Ani, dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Sementara, belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, defisit diperkirakan membengkak menjadi 5,07 persen dari PDB atau sekitar Rp853 triliun dari sebelumnya 1,76 persen atau Rp307,2 triliun.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB