Kaum Perempuan Hati-hati Lho…Sekarang ada Begal Payudara

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pantura7.com

Ilustrasi: Pantura7.com

DARA | JAKARTA – Entah iseng entah memang doyan. Saat ini ada begal payudara. Itu makanya kaum perempuan harus berhati-hati jika berada di tempat keramaian. Sudah dua kejadian, satu sudah ditangkap dan satunya lagi masih buron.

Kejadian dua hari lalu terjadi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Seorang pemuda berinisial AM sedang berada di sebuah restoran cepat saji McDonalds Binataro. Lalu ia melihat seorang perempuan berinisial A yang hendak berputar balikan sepeda motornya.

AM menghampiri A lalu meremas bagian dada A. Karuan saja A kaget. Ia berteriak dan menangis hingga akhirnya warga berdatangan. Sedangkan AM berhasil kabur.

Mendapat laporan peristiwa itu, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap AM. Namun, tidak ada di rumahnya. Diduga AM kabur ke luar kota, sebab ia tahu sedang diburu polisi, begitu kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan.

Sebelumnya juga terjadi aksi begal payudara di dalam kereta listrik atau KRL di Stasiun Manggarai, Kamis 15 Agustus 2019. Namun, pelakunya yaitu Hengky Haposan (27) sudah tertangkap dan kini meringkuk dibalik jeruji besi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hengky berprofesi sebagai pegawai di salah satu rumah sakit di Bekasi. Ia baru saja menikah.

Kronologisnya, kata Kombes Argo, saat itu ia dan korban kebetulan sama-sama naik kereta di Stasiun Manggarai. Setelah berada di dalam gerbong, entah pikiran apa yang ada di benak Hengky, tiba-tiba saja ia mendekati gadis muda itu dan langsung meremas payudara gadis itu. Korban kaget dan langsung berteriak. Hengky pun akhirnya ditangkap orang-orang di gerbong dan dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak
Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI
Nono Sampono: Munas KORMI Jadi Momentum Strategis untuk Meningkatkan Olahraga di Indonesia
Pengamanan Nataru Libatkan 141.443 Personel
Kemenpar Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025 Sebesar Rp2,25 triliun
Natal dan Tahun Baru, Menag Tekankan Pentingnya Menciptakan Suasana Tenang dan Damai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM

Senin, 25 November 2024 - 16:41 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Minggu, 24 November 2024 - 14:49 WIB

Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI

Minggu, 24 November 2024 - 14:44 WIB

Nono Sampono: Munas KORMI Jadi Momentum Strategis untuk Meningkatkan Olahraga di Indonesia

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB