Kasus Meikarta, Kuasa Hukum Toto Praperadilankan KPK

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyadi (Foto: Ist)

Supriyadi (Foto: Ist)

Kasus Meikarta terus bergulir. Muncul gugatan praperadilan untuk KPK dari kuasa hukum tersangka Bartholomeus Toto. Berkas gugatannya sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


DARA | BANDUNG – Berkas gugatan praperadilan itu sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

Lalu apa alasan Supriyadi sebagai kuasa hukum Bartholomeus Toto melayangkan praperadilan terhadap KPK?

Kepada wartawan Supriyadi mengatakan, karena klainnya yaitu Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu Supriyadi menilai ada hal janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan. Hanya berdasarkan satu alat bukti.

Diuraikan Supriyadi, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Edi menerima uang Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, yaitu Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu, kata Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Diserahkan di helipad PT Lippo Cikarang yang kemudian diberikan secara bertahap kepada Bupati Bekasi, pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Sedangkan menurut KUHAP, lanjut Supriyadi, penetapan tersangka harus didukung setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.  “Jadi menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang praperadilan nanti, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” ujarnya.***

Editor: aldinar

 

 

 

 

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru