Kasus Meikarta, Kuasa Hukum Toto Praperadilankan KPK

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyadi (Foto: Ist)

Supriyadi (Foto: Ist)

Kasus Meikarta terus bergulir. Muncul gugatan praperadilan untuk KPK dari kuasa hukum tersangka Bartholomeus Toto. Berkas gugatannya sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


DARA | BANDUNG – Berkas gugatan praperadilan itu sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

Lalu apa alasan Supriyadi sebagai kuasa hukum Bartholomeus Toto melayangkan praperadilan terhadap KPK?

Kepada wartawan Supriyadi mengatakan, karena klainnya yaitu Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu Supriyadi menilai ada hal janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan. Hanya berdasarkan satu alat bukti.

Diuraikan Supriyadi, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Edi menerima uang Rp10,5 miliar dari sekretaris Toto, yaitu Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu, kata Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Diserahkan di helipad PT Lippo Cikarang yang kemudian diberikan secara bertahap kepada Bupati Bekasi, pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Sedangkan menurut KUHAP, lanjut Supriyadi, penetapan tersangka harus didukung setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.  “Jadi menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang praperadilan nanti, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” ujarnya.***

Editor: aldinar

 

 

 

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB