DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung Barat (KBB) terus berupaya mengamankan aset milik daerah yang hingga kini masih dalam sengketa kepemilikan pasca penyerahan dari Pemkab Bandung. Salah satunya, lahan pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang.
Untuk itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, bersama SKPD terkait meninjau lokasi tersebut dan mengamankan papan nama yang dipasang atas nama ahli waris dan menggantinya dengan papan nama milik Pemkab Bandung Barat, Jumat (14/6/2019).
Aa Umbara mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan pihkanya mengamankan dan memanfaatkan aset pacuan kuda untuk kepentingan masyarakat KBB. “Ya, kita menggunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan tentunya saya hadir dengan teman-teman. Baik, setda, dinas aset, dan pengelola pacuan kuda ini,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh aset yang telah dilimpahkan Pemkab Bandung kepada Pemkab BB akan dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. “Membiarkan aset yang sudah diberikan (Pemkab Bandung) dan itu tidak baik juga. Jadi kita akan amankan seluruh aset milik Pemda Bandung Barat.”
Umbara mengakui permasalahanini telah terjadi sejak lama, namun kepemilikan aset pacuan kuda oleh Pemkab BB sah menurut hukum. Hal itu didukung oleh dokumen yang dimiliki pihkanya.
“SK dari Pemkab Bandung sudah turun tiga kali yaitu tahun 2010, 2012, dan 2013. Itu ada semua datanya buktinya sudah ada. Terus lagi ada yang dari provinsi lalu ada juga surat keputusan dari tim agraria,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Aset BPKD Bandung Barat, Asep Sudiro, menuturkan, kepemilikan aset pacuan kuda oleh Pemkab BB berdasar kepada Undang-undang 12/2007 tentang Pemekaran Kabupaten Bandung Barat, selain berita acara serah terima aset dari Pemkab Bandung kepada Pemda Bandung Barat ada. “Dokumen yang kita miliki lengkap.”
Editor: Ayi Kusmawan