Kedapatan Terima Kiriman Ganja, NDP Dibekuk Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.


DARA | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pria berinisial NDP (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di kantor J&T, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020) lalu.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan, NDP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GI asal Blitar, Jawa Timur yang dipesan secara online melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata Bismo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).

Bismo menuturkan, tersangka pun mengaku baru menerima kiriman paket ganja tersebut dan belum sempat mengonsumsinya karena lebih dulu diringkus.

“NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Bismo.***

 

Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru