“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
DARA | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pria berinisial NDP (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di kantor J&T, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020) lalu.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan, NDP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GI asal Blitar, Jawa Timur yang dipesan secara online melalui media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata Bismo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).
Bismo menuturkan, tersangka pun mengaku baru menerima kiriman paket ganja tersebut dan belum sempat mengonsumsinya karena lebih dulu diringkus.
“NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Bismo.***
Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein