Nama artis cantik Pevita Cleo Eileen Pearce disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
DARA| JAKARTA- Nama pemeran Hayati dalam film Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, disebut dekat dengan saksi yang dihadirkan hari ini, Ama Liko Nicolaus. Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi mengonfirmasi saksi Ama Liko yang disebut-sebut sebagai agen Pevita Pearce.
Jaksa mengonfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris PT Balipasific Pragama (PT BPP), Laura Indriani Stephanie yang menyebut Ama Liko merupakan agen Pevita Pearce.
“Saudara saksi, kan penyerahannya (mobil) lewat saudara Laura. Kalau dari keterangan Saudara Laura di BAP-nya. Saudara sebagai agen Pevita Pearce? Maksudnya apa?, tanya Jaksa Roy kepada Ama Liko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Mendengar pertanyaan Jaksa, Ama Liko tidak menjawab dengan terang apa yang dimaksud sebagai agen Pevita Pearce. Ia justru balik bertanya ke Jaksa apa yang dimaksud agen Pevita Pearce.
“Maksudnya apa tuh pak?,” jawab Ama Liko saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Jaksa Roy kemudian mengonfirmasi Laura Indriani terkait BAP-nya yang menyebut Ama Liko sebagai Agen Pevita Pearce. Kata Laura yang juga bersaksi untuk Wawan, ia mengetahui Ama Liko sebagai agen Pevita Pearce dari Anton Chendra Gunawan.
“Waktu itu saya tahunya dari Pak Anton. Saya tanya Ama Liko ini siapa ke Pak Anton. Pak Anton bilang dia temannya Pevita Pierce,” ujar Laura kepada Jaksa, seperti dikutip okezone..
Ama Liko merupakan salah satu pihak yang disebut-sebut turut menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Ama Liko disebut menerima mobil jenis Fortuner. Ama Liko mengaku Wawan hanya menambahkan dirinya untuk membeli mobil Fortuner.
Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebih dari Rp500 miliar. Uang Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.
Editor : Maji