Kedua Kalinya Ibu Paruh Baya Ini Edarkan Obat Terlarang, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang perempuan paruh baya ini adalah seorang residivis kasus penjualan obat keras terbatas. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Begini pengakuannya.


DARA | Perempuan berinisial YT dan berusia 50 tahun ini adalah warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepada polisi ia mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras tersebut sejak suaminya meninggal dunia.

Pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/2022).

Sambil tertunduk YT mengatakan dalam kasus pertama ia divonis empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi.

“Saya terpaksa kembali menjual obat karena suami saya meninggal dunia,” ujar YT seraya menambahkan, dalam kasus kedua kalinya belum mendapat keuntungan sebab keburu ditangkap.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” kata YT terbata-bata dihadapan awak media.

YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB