DARA | BANDUNG – Sanksi mengancam perusahaan yang tidak memberi THR kepada pekerja/buruhnya karena pemberian THR sifatnya wajib. Sanksi bisa berupa pembekuan kegiatan perusahaan.
“Maka karena sifat pemberian THR adalah wajib, bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016,” kata Kepala Dinas Tenaga Keja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, dalam siaran persnya,Kamis (16/5/2019).
Ini, menurut Ade, yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja, pertama, sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Awalnya bersifat rekomendatif sekarang telah bersifat wajib.
“Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya,” ujarnya.
Karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, maka penegakkan hukum atas pemberian THR pun, lanjt Ade, akan diawasi langsung oleh para pengawas ketenagakerjaan, melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnakertrans Jawa Barat.
Hal lain yang harus di[ahami perusahaan dan pekerja, terkait dengan pihak yang berhak menerima THR. Dahulu, lanjut Ade, banyak yang berpendapat yang berhak menerima THR adalah pekerja yang sudah lebih dari setahun masa kerja dan pekerja PKWTT atau pekerja permanen. Dengan adanya Permenaker No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka jelas bahwa pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja PKWT maupun PKWTT dan pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan.
“Jadi, pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa satu bulan kerja pada saat hari raya jatuh,” katanya.
Hal lain, adalah tata cara perhitungan besaran THR. Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja lebih dari satu tahun, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja bulanan atau borongan yang belum setahun kerja namun sudah lewat satu bulan kerja, maka perhitungannya, dalam SE Mendisnaker perhitungannya cukup jelas. Namun jiaka berselisih, Ade mempersilakan menanyakannya kepada petugas pengawasan berada di setiap posko pengaduan.
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat terdapat di setiap wilayah sesuai dengan UPTD Wilayah, yakni UPTD Wilayah I Bogor (Kota/Kab Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur) Tlp: (0251) 8665250 Email: bppkwilayah1@gmail.com. UPTD Wilayah II Karawang (Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kab Subang) Tlp: (0267) 400687 WA: 081212133499 Email: bppkwilayah2@gmail.com. UPTD Wilayah III Cirebon (Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten. Majalengka, Kab. Indramayu) Tlp: (0231) 488873 Email: uptdpk3crb@gmail.com.
UPTD Wilayah IV Bandung (Kabupaten/Kota Bandung Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang) Alamat: Jalan LL RE Martadinata nomor 6-8 Bandung Tlp: (022) 4265361 WA: 08122245648 Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com. UPTD Wilayah V Tasikmalaya (Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran) Alamat: Jalan LL RE Martadinata nomor 312 Tasikamalaya – 46411 Tlp: (0265) 7524176 WA: 082115000667 Email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com.***
Editor: Ayi Kusmawan