Pemerintahan Desa Mundu Masigit tempuh jalur hukum terkait hilangnya aset tanah yang diduga diperjualbelikan oleh salah seorang oknum warga Desa Banjar Wangunan.
DARA – Tanah itu seluas 6000 meter persegi. Milik Pemerintah Desa Mundu Masigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Pemdes Mundu Masigit sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan ke Kejaksaan Negeri serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus hilangnya aset tanah desa ini.
Syarifudin, Kuwu Mundu Mesigit mengatakan telah kehilangan aset desa berupa tanah yang luasnya kurang lebih 6000 meter persegi sejak tahun 2012 lalu. Padahal, saat pengukuran sudah ada kesepakatan oleh pihaknya dengan Pemdes Banjarwangunan.
“Tetapi tidak diindahkan oleh Pemdes Banjarwangunan dan masih tetap saja dilakukan pembuatan AJB. Tanah itu berupa bengkok dan titisara milik Desa Mundu Mesigit,” kata Suarifuddin.
Lebih lanjut Syafrudin menceritakan kronologis hilangnya aset tanah desa tersebut. Hilangnya aset tanah itu baru ketahuan tahun 2014, saat itu juga langsung dilakukan pengukuran bahkan disaksikan oleh Pemdes Banjarwangunan.
“Tanah itu sudah diduduki oleh warga Banjarwangunan dan ada yang sudah dibangun rumah, ada sembilan rumah. Bahkan, sudah di-AJB-kan dan batas- batas itu sudah disepakati oleh kedua Pemdes,” katanya.
Berdasarkan data dari AJB yang ada, kata Syarifuddin, proses jual-beli tanah milik Desa Mundu Mesigit itu dilakukan sejak 2009, 2010 dan ada yang disertifikat pada 2015.
“Baru ketahuan pada 2021sekarang dan kita sudah lakukan pengukuran ulang disaksikan oleh Pemdes Banjarwangunan, serta hasilnya sudah ditandatangani kedua pemdes dan pihak kecamatan,” kata Syarifuddin.
Ketua BPD Mundu Mesigit, A Taufik juga mengatakan, sudah melaporkan kehilangan aset tanah desa tersebut ke BPN, Kejari, dan Polresta Cirebon. Bahkan, prosesnya sudah berjalan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai sengketa tanah tersebut.
“Kami mohon kepada teman-teman wartawan mendatangi BPN, maupun polres dan kejaksaan untuk menindaklanjuti. Karena kami sudah di-BAP oleh polres, kejaksaan maupun BPN. Tinggal pemanggilan atas nama Sulaeman atau kuwu terpilih Banjarwangunan,” katanya.
Ia juga meminta BPN maupun APH untuk menuntaskan masalah tersebut. Sebab, diduga ada manupulasi data yang dilakukan oleh oknum Pemdesa Banjarwangunan yang telah membuat AJB tanah itu.
“Ini dugaannya terjadi pelanggaran manipulasi data. Kalau tanah negara kan tidak ada later C-nya, tapi kalau tanah punya warga itu baru ada later C-nya. Tapi ini sih muncul 21 AJB dan 2 sertifikat yang dibuat oleh Pemdes Banjarwangunan dengan dasar later C tadi. Dan dalam AJB itu juga muncul ada yang tidak ada later C-nya,” kata Taufik.
Ia juga menjelaskan, untuk lokasi tanah aset desa yang sengketa itu berada di satu hamparan, tepatnya di Blok Siprawitan Desa Mundu Mesigit yang berbatasan dengan Desa Banjarwangunan. Adapun alamat dalam AJB-nya yakni di RT 1, 2, 3 RW 6 Blok Banyuserep Desa Banjarwangunan. “Harapan kami AJB-AJB dan sertifikat tanah ini dibekukan,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Kuwu Banjarwangunan, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak tahu menahu soal jual-beli tanah tersebut, sebab terjadi saat dirinya belum menjabat atau pada saat pejabat pemdes sebelumnya. Namun, ia membenarkan berdasarkan hasil pengukuran bersama kurang lebih 6000 meter persegi itu adalah tanah aset Desa Mundu Mesigit.
“Iya, sudah dilakukan pengukuran ulang. Dan memang benar enam ribu meter persegi itu aset milik Mundu Mesigit. Sudah ditandatangani oleh kedua pemdes dan Camat Mundu juga hasilnya,” kata Dedi.
Editor: denkur