Kejagung Sita Dua Aset Yayasan Supersemar

Jumat, 23 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik Yayasan Supersemar, diantaranya villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan. Juga 113 rekening milik Yayasan Supersemar.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.
“Tetap kami melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara 4,4 triliun,” kata Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Diliris dari kompas.com.

Menurut Mukri, Kejagung telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Supersemar baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Kami sudah dapat indikasi itu (aset-aset Yayasan Supersemar) relevan dengan pokok gugatan kami. Maka bisa diajukan (penyitaan oleh Pengadilan Jakarta Selatan), kalau tidak relevan tidak bisa,” kata Mukri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan. Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sementara itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar. “Dari mana pun asalnya kami harap mereka segera memenuhi kewajibannya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan. Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD
Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng
Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:33 WIB

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Berita Terbaru

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB