Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ungkap skandal besar sektor perbankan yang mengguncang publik.
DARA | Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan menetapkan AN, mantan Mantri Bank BUMN Unit Kramat, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 juta.
AN, yang bertugas di Bank BUMN Unit Kramat, terlibat dalam manipulasi besar-besaran terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes antara tahun 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya, AN diduga memalsukan dokumen dengan cara meminjam nama-nama nasabah yang tidak memiliki usaha untuk mengajukan kredit, bahkan memanipulasi jumlah pinjaman yang diajukan tanpa persetujuan nasabah.
Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500.829.122. Uang hasil dari kredit fiktif tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk perekonomian rakyat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi AN.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon, yang berhasil mengumpulkan bukti cukup kuat. Sebagai langkah selanjutnya, AN kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari komitmen Kejaksaan Negeri Cirebon dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan. Kejaksaan berjanji akan menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.
Program KUR dan Kupedes, yang seharusnya menjadi pendorong perekonomian kerakyatan, justru disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
“Kasus ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi lembaga perbankan untuk memperketat pengawasan internal, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi,” kata Randy Tumpal Pardede, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Tersangka AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa tindakan korupsi, terutama di sektor perbankan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menuntaskan setiap kasus korupsi dan memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba merusak sistem yang telah dibangun untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan terungkapnya skandal ini, publik berharap bahwa koruptor lainnya tidak akan lepas dari jerat hukum dan seluruh lembaga perbankan lebih berhati-hati dalam mengelola dana yang dipercayakan oleh rakyat.***
Editor: denkur