Kejaksaan Cirebon Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi KUR

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ungkap skandal besar sektor perbankan yang mengguncang publik.

DARA | Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan menetapkan AN, mantan Mantri Bank BUMN Unit Kramat, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 juta.

AN, yang bertugas di Bank BUMN Unit Kramat, terlibat dalam manipulasi besar-besaran terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya, AN diduga memalsukan dokumen dengan cara meminjam nama-nama nasabah yang tidak memiliki usaha untuk mengajukan kredit, bahkan memanipulasi jumlah pinjaman yang diajukan tanpa persetujuan nasabah.

Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500.829.122. Uang hasil dari kredit fiktif tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk perekonomian rakyat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi AN.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon, yang berhasil mengumpulkan bukti cukup kuat. Sebagai langkah selanjutnya, AN kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari komitmen Kejaksaan Negeri Cirebon dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan. Kejaksaan berjanji akan menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

Program KUR dan Kupedes, yang seharusnya menjadi pendorong perekonomian kerakyatan, justru disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

“Kasus ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi lembaga perbankan untuk memperketat pengawasan internal, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi,” kata Randy Tumpal Pardede, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Tersangka AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa tindakan korupsi, terutama di sektor perbankan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menuntaskan setiap kasus korupsi dan memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba merusak sistem yang telah dibangun untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan terungkapnya skandal ini, publik berharap bahwa koruptor lainnya tidak akan lepas dari jerat hukum dan seluruh lembaga perbankan lebih berhati-hati dalam mengelola dana yang dipercayakan oleh rakyat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Patroli Sahur: Bupati dan Polresta Cirebon Jaga Keamanan dan Bagikan Berkah Ramadan kepada Warga
OJK Cirebon dan Disbudpar Kolaborasi untuk Dorong Literasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Seni Budaya di Cirebon
Bupati Cirebon Imron Janjikan Terobosan Baru untuk Pertanian dan Infrastruktur di Desa Sumber Lor Saat Safari Ramadhan
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Agenda Penting
Jaga Keamanan di Bulan Ramadan, Jajaran Polres Garut Gelar Patroli Malam
Kembalikan Kejayaan Pasar Ceplak, Wabup Garut Tertibkan Pengamen dan Pengemis
Tinjau Lokasi Banjir Bandang, Wabup Sukabumi Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Suasana Haru Warnai Pembukaan Pesantren Kilat ABH Angkatan ke-3 Polresta Cirebon
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:20 WIB

Kejaksaan Cirebon Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi KUR

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:16 WIB

Patroli Sahur: Bupati dan Polresta Cirebon Jaga Keamanan dan Bagikan Berkah Ramadan kepada Warga

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:13 WIB

OJK Cirebon dan Disbudpar Kolaborasi untuk Dorong Literasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Seni Budaya di Cirebon

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:07 WIB

Bupati Cirebon Imron Janjikan Terobosan Baru untuk Pertanian dan Infrastruktur di Desa Sumber Lor Saat Safari Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Agenda Penting

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Pokja PWI Kota Bandung Tebar Paket Buka Gratis

Rabu, 12 Mar 2025 - 11:42 WIB