Kejaksaan Negeri Sumber Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon musnahkan barang bukti, sebanyak 36 Kg narkotika jenis ganja, 9,3 gram sabu-sabu dan 22.373 butir obat-obatan tanpa izin edar.


DARA | CIREBON – Barang bukti tersebut, merupakan sisa perkara dari mulai tahun 2019-2020. Mengingat, kasusnya sudah diputuskan, sehingga barangbukti bisa dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Choliq SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebagai penyelesaian akhir dari suatu penanganan perkara.

Untuk mendapatkan kepastian hukum itu tidak hanya melalui pidana. Tetapi juga tuntas dalam pemusnahan barang bukti.

” Khususnya tindak pidana narkotika dan obat-obatan,” ucapnya, usai memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pemusnahan BB, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sekaligus memberikan pembelajaran, bahwa narkotika dan obat-obatan tidak akan memberikan manfaat apapun. Justru, dampak negatif yang akan didapat. Baik dari segi kesehatan, maupun persoalan hukum.

Maka dari itu, narkotika menjadi musuh bersama. “Ini bentuk pertanggungjaaaban kami kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Setyawan menjelaskan BB yang sudah dimusnahkan, merupakan perkara yang sudah selesai. Keputusan pengadilannya jelas. “Kita berani memusnahkan barangbukti, karena sudah inkrah. Ini perkara dari Oktober 2019 sampai Oktober 2020. Ini sisanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yendri Aidil Fiftha SH menjelaskan pemusnahan dilakukan agar dapat meminimalisir kasus kejahatan di Kabupaten Cirebon.

Makanya, kedepan pihaknya menghendaki kasus serupa tidak sampai terulang lagi. “Kami harapkan, tidak terjadi kasus serupa. Jadikan pelajaran, berani berhubungan dengan narkoba, urusannya dengan hukum,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru