Kejaksaan Negeri Sumber Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon musnahkan barang bukti, sebanyak 36 Kg narkotika jenis ganja, 9,3 gram sabu-sabu dan 22.373 butir obat-obatan tanpa izin edar.


DARA | CIREBON – Barang bukti tersebut, merupakan sisa perkara dari mulai tahun 2019-2020. Mengingat, kasusnya sudah diputuskan, sehingga barangbukti bisa dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Choliq SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebagai penyelesaian akhir dari suatu penanganan perkara.

Untuk mendapatkan kepastian hukum itu tidak hanya melalui pidana. Tetapi juga tuntas dalam pemusnahan barang bukti.

” Khususnya tindak pidana narkotika dan obat-obatan,” ucapnya, usai memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pemusnahan BB, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sekaligus memberikan pembelajaran, bahwa narkotika dan obat-obatan tidak akan memberikan manfaat apapun. Justru, dampak negatif yang akan didapat. Baik dari segi kesehatan, maupun persoalan hukum.

Maka dari itu, narkotika menjadi musuh bersama. “Ini bentuk pertanggungjaaaban kami kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Setyawan menjelaskan BB yang sudah dimusnahkan, merupakan perkara yang sudah selesai. Keputusan pengadilannya jelas. “Kita berani memusnahkan barangbukti, karena sudah inkrah. Ini perkara dari Oktober 2019 sampai Oktober 2020. Ini sisanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yendri Aidil Fiftha SH menjelaskan pemusnahan dilakukan agar dapat meminimalisir kasus kejahatan di Kabupaten Cirebon.

Makanya, kedepan pihaknya menghendaki kasus serupa tidak sampai terulang lagi. “Kami harapkan, tidak terjadi kasus serupa. Jadikan pelajaran, berani berhubungan dengan narkoba, urusannya dengan hukum,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB