“Dalam penggunaan anggaran Covid-19 di masa pandemi boleh dilakukan tanpa tender atau lelang, bahkan tanpa menggunakan standar harga atau HVS. Meski demikian, pascapandemi tetap akan dilakukan audit,” kata Kepala Kejari Bale Bandung.
DARA | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Bandung Barat dalam penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp220 miliar lebih.
Pendampingan dalam bentuk pengawasan tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Bale Bandung, Paryono bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di ruang rapat kantor Bupati, Ngamprah, KBB, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
“Hari ini kita melakukan penandatangan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemda KBB dengan Kejari Kabupaten Bandung,” ujar Paryono kepada wartawan usai penandatanganan MoU.
MoU tersebut, terutama berada pada dua Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos), yang bersinggungan langsung dengan anggaran Covid-19. Pihaknya melakukan pendampingan dari sisi yuridis hukum, agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya.
Paryono menyatakan, dalam penggunaan anggaran Covid-19 di masa pandemi boleh dilakukan tanpa tender atau lelang, bahkan tanpa menggunakan standar harga atau HVS. Meski demikian, pascapandemi tetap akan dilakukan audit.
“Kalau nanti ada perubahan revisi anggaran, pihak dinas bisa konsultasi kepada kami,” katanya.
Paryono mengungkapkan, MoU tentang penggunaan anggaran dengan Pemkab Bandung Barat dilakukan untuk pertama kalinya. Ia tidak menampik apabila di kemudian hari ada Pemda lainnya selain KBB yang meminta pendampingan.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejari berkewajiban melakukan pendampingan anggaran Covid-19.
“Untuk pendampingan sementara ini pada dua dinas, karena penyerapan anggaran Covid-19 paling besar. Semua kita awasi. Semua yang ada di dua dinas ini, kita awasi dan kontrol agar lebih hati-hati,” ungkap Umbara.
Umbara juga menyebutkan, anggaran Covid-19 sudah mulai terserap sejak dua bulan lalu. Anggaran yang paling besar serapannya di Dinas Kesehatan, pengalokasiannya antara lain untuk rapid test, ruang isolasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (ADP) serta pengadaan sembako di Dinsos.
Sekda KBB, Asep Sodikin menambahkan, anggaran untuk Covid-19 selain bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes. “Yang dari DPA Dinkes, hasil refocusing sekitar Rp80 miliar. Yang lainnya dari refocusing dinas-dinas lain masuk dana on-call,” kata Asep.***
Editor: Muhammad Zein