Berbagai eksekusi pidana umum dan khusus itu, kata Komaidi, merupakan perkara yang ditangani selama Januari-Oktober 2020. Jumlah perkaranya relatif cukup banyak.
DARA|CIANJUR– Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat mencatat selama periode Januari-Oktober 2020 terdapat sebanyak 150 perkara pidana umum dan perkara cukai atau pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Komaidi, mengatakan dari ratusan perkara itu, di antaranya 24 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 6.913,19 gram, 80 perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 508,43 gram.
Selanjutnya obat-obatan terlarang sebanyak 6 perkara, kepemilikan senjata tajam sebanyak 36 perkara, uang palsu 3 perkara, dan 1 perkara pidana khusus cukai rokok.
Selain eksekusi badan yang terpidananya masuk ke rutan atau lapas, lanjut Komaidi, barang bukti yang menyertai perkaranya juga dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut merupakan rangkaian peradilan pidana antaraparat penegak hukum. Dimulai dari aparat kepolisian yang diteruskan ke aparat kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan,” kata Komaidi, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Eksekusi merupakan rangkaian terakhir dari setiap perkara panjang. Dengan dilakukannya eksekusi, maka setiap perkara dinyatakan sudah selesai.
“Perkaranya sudah final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Berbagai eksekusi pidana umum dan khusus itu, kata Komaidi, merupakan perkara yang ditangani selama Januari-Oktober 2020. Jumlah perkaranya relatif cukup banyak.
“Itu selama 10 bulan pada 2020 lalu,” tegasnya.
Komaidi berharap dengan terus terungkapnya berbagai kasus pidana umum dan khusus itu maka akan berdampak kepada kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Sehingga semangat mewujudkan masyarakat Kabupaten Cianjur yang agamis, sejahtera, dan damai akan terimplementasi dengan sendirinya.
“Ini merupakan upaya memutus mata rantai berbagai tindak kriminalitas atau kejahatan di wilayah kita,” pungkasnya.
Editor : Maji