DARA | CIANJUR – Sebanyak 354 desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (28/3/2019).
Kegiatan yang digelar di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur itu, di hadiri langsung oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, Dandim 0608, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cianjur, Benny Irawan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan para kepala desa di Kabupaten Cianjur, pertama dilaksanakan di Jawa Barat.
“Kita akan memberikan pemahaman, bimbingan, dan pemantauan tentang normatifnya dalam setiap penggunaan anggaran, seperti alokasi dana desa (ADD), dan dana desa (DD) yang diterima oleh setiap desa,” kata Yudhi, kepada wartawan, seusai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Desa-desa di Kabupaten Cianjur dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usah Negara, Kamis (28/3/2019).
Tujuan MoU itu, lanjut Yudhi, agar para kepala desa tidak terjerat kasus hukum dan mereka akan didampingi dari awal dalam proses penggunaan anggaran. “Kalaupun nanti ada yang tersangkut pidana, tentunya tetap kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yudhi menyebutkan, Kejari Cianjur juga tengah menangani sedikitnya tiga kasus yang menjerat kepala desa terkait indikasi penggunaan angggaran yang tak digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Saat ini dalam proses penyelidikan, ada tiga (kepala desa) yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Diduga mereka menyalahgunakan anggaran 2018,” katanya.
Yudhi menegaskan, dalam proses pendampingan itu tidak ada biaya yang dikenakan alias gratis. “Tidak ada biaya, kalau ada pihak kejaksaan yang memungut biaya segera laporkan. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, dalam penggunaan setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah sudah ada regulasi yang mengatur. “Ini dapat menjadi guide yang harus dilaksanakan oleh para kepala desa,” kata Herman.
MoU yang dilaksanakan itu juga, lanjut dia, untuk memberikan atau menambah pemahaman bagi para kepala desa dalam menggunakan anggaran yang baik dan benar. Ia khawatirkan dalam pelaksanannya ada yang tidak paham dan melenceng.
“Tentunya ini menjadi tugas kita bersama, kerjasama antara Kejari dan para kepala desa untuk meluruskan supaya di lapangan tidak terjadi di luar regulasi yang diamanatkan,” ujarnya.
Herman menyebutkan, sejauh ini anggaran dana desa telah mendorong untuk percepatan pembangunan, terutama di daerah pinggiran.
“Ini jelas sangat membantu dalam proses percepatan pembangunan di tingkat desa. Dana-dana yang diterima untuk percepatan itu, cukup besar. Bahkan, satu desa dapat menerima anggaran sebesar Rp1,2 milyar,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan