DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, meluncurkan layanan penitipan dan pengembalian barang bukti (BB) secara daring (dalam jaringan/online). Program tersebut merupakan bagian mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan penitipan dan pengembalian barang bukti diawali dengan diluncurkannya 1 unit kendaraan operasional BB.
Mobil itu digunakan membantu penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus. Termasuk menyerahkan BB 1 unit kendaraan bersifat pinjam pakai kepada pemiliknya meskipun belum ada keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari Cianjur dalam rangka menuju WBK dan WBBM,” kata Yudhi, kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Yudhi mengakui, masih ada permasalahan dalam penanganan atau pengurusan BB. “Memang di Cianjur itu banyak permasalahan terutama dalam pengembaliannya karena pemiliknya tersebar di berbagai wilayah.”
Mereka, lanjut dia, akan kesulitan ketika nilai BB-inya tidak sebanding dengan ongkos datang ke Kantor Kejari Cianjur. Jadi pihaknya membantu mengembalikan BB itu ke tempat mereka masing-masing.
Yudhi menjelaskan, Kejari Cianjur membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil barang bukti dengan proses secara daring. Masyarakat juga bisa mengadukan langsung ketika terjadi kesulitan dalam proses pengambilannya.
Prosesnya cukup mudah. Pihaknya akan memberitahu kepada pemilik bahwa BB mereka sudah inkracht dan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Kalau misalnya pemilik barang bukti tak memiliki ongkos untuk mengambilnya, kami bantu pengembaliannya dengan menggunakan kendaraan operasional,” tuturnya.
Yudhi menegaskan pengambilan BB tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kalau dalam proses pengambilan ada oknum kejaksanaan yang memungut, Yudhi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.
“Barang bukti ini menyangkut perkara pidum dan pidsus. Semua kami layani,” tandasnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Emma Siti Huzaemah, menambahkan program itu merupakan inovasi dalam mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM di Kejari Cianjur. Sejauh ini jumlah barang bukti hasil penanganan perkara di Kejari Cianjur sebanyak 337 jenis.
“Yang sudah diselesaikan sebanyak 229 jenis,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan