DARA | CIANJUR – Kejari Cianjur, Jawa Barat memeriksa beberapa orang terkait dugaan tindak pindana penyalahgunaan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Tjut Zelvira Nofani, mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur nomor 338/0.2.18/Fd/02/2019 pada 21 Februari 2019, perihal dugaan tindak pidana Dana PKH yang ditujukan pada Camat Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Kejaksaan meminta agar surat permintaan keterangan itu disampaikan pada sejumlah nama yang tertera dalam surat. Dalam surat itu ada dua orang yang dipanggil, yaitu petugas PKH Kecamatan Bojongpicung, dan satu orang lainnya anggota Kube di salah satu desa di Kecamatan tersebut.
Jaksa yang akrab disapa Tjut Fani itu menyebutkan, kedua orang yang dimintai keterangan tersebut selama ini masih kooperatif dan selalu hadir. Setelah surat pemanggilan itu diedarkan terhadap berapa orang tersebut, mereka tidak pernah mangkir dari pemanggilan dan bersedia diperiksaan.
Selain memanggil dua orang tersebut, lanjut Tjut Fani, sebelumnya lima orang sudah diperiksaan oleh penyidik Kejari atas dugaan perkara serupa. “Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pada pekan lalu, selama proses pemeriksaan itu mereka berlaku kooperatif,” ucap dia.
Bahkan, selain melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi dari PKH, pihaknya juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dalam proses dan pengembangan.
Semua orang yang telah diperiksa masih berstatus saksi. “Kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi baru terkait kasus tersebut,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan