Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari 95 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba, uang palsu, senjata api rakitan, hingga berbagai jenis senjata tajam.
DARA – Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/9/2022).
Dihadiri unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari puluhan barang bukti yang telah inkrah juga terdapat bukti kasus makar Negara Islam Indonesia (NII) yang juga turut dimusnahkan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Neva, barang bukti kasus makar NII yang dimusnahkan tersebut yaitu dua bendera merah putih bergambar bulan bintang, lambang garuda, dan teks deklarasi para jenderal NII.
Neva menyebutkan, barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Ia menuturkan, barang bukti terbanyak dalam pemusnahan ini yakni obat-obatan terlarang dan narkotika dalam berbagai jenis, mulai dari tembakau sintetis hingga sabu-sabu.
“Jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram,” ujarnya.
“Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” imbuhnya.
Kemudian kasus terbanyak kedua, lanjut Neva, adalah yang menggunakan senjata tajam, seperti golok, samurai, dan lain sebagainya. Selain itu, tambahnya, pihaknya juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan 100 ribu dan senjata api rakitan jenis pistol.
“Uang palsu itu berasal dari perkara Kejaksaan Agung namun penanganannya dilakukan oleh Kejari Garut. Sedangkan senjata api rakitan merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu,” katanya.
Neva menambahkan, selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.
Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara, ungkap Neva, yaitu senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000.
“Jadi total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta,” katanya.
Editor: denkur