Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Mulai Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari 95 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba, uang palsu, senjata api rakitan, hingga berbagai jenis senjata tajam.


DARA – Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/9/2022).

Dihadiri unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari puluhan barang bukti yang telah inkrah juga terdapat bukti kasus makar Negara Islam Indonesia (NII) yang juga turut dimusnahkan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Menurut Neva, barang bukti kasus makar NII yang dimusnahkan tersebut yaitu dua bendera merah putih bergambar bulan bintang, lambang garuda, dan teks deklarasi para jenderal NII.

Neva menyebutkan, barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Ia menuturkan, barang bukti terbanyak dalam pemusnahan ini yakni obat-obatan terlarang dan narkotika dalam berbagai jenis, mulai dari tembakau sintetis hingga sabu-sabu.

“Jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram,” ujarnya.

“Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” imbuhnya.

Kemudian kasus terbanyak kedua, lanjut Neva, adalah yang menggunakan senjata tajam, seperti golok, samurai, dan lain sebagainya. Selain itu, tambahnya, pihaknya juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan 100 ribu dan senjata api rakitan jenis pistol.

“Uang palsu itu berasal dari perkara Kejaksaan Agung namun penanganannya dilakukan oleh Kejari Garut. Sedangkan senjata api rakitan merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu,” katanya.

Neva menambahkan, selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.

Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara, ungkap Neva, yaitu senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000.

“Jadi total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB