Kejari Garut Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan obat-obatan serta uang palsu.

 

 

DARA | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor kejari setempat, Rabu (27/11/2019).

Kepala Kejari Garut, Azwar SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.

“Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak awal tahun 2019, serta statusnya sudah inkrah,” ujarnya.

Menurut Azwar, pemusnahan secara terbuka itu untuk menepis prasangka negatif masyarakat. “Agar ada transparansi ke masyarakat. Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti hasil kejahatan. Makanya pemusnahannya disaksikan langsung berbagai pihak.”

Ia menuturkan, untuk barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.151,38 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,51 gram. Sementara untuk obat-obatan terlarang, lanjutnya, terdiri atas 22 jenis.

“Untuk ganja dan uang palsu sebanyak Rp3,3 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang, kami rebus di air mendidih,” katanya, seraya menambahkan, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah, barang bukti tersebut tidak dibutuhkan, sehingga harus dimusnahkan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB