Kejari Garut telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan obat-obatan serta uang palsu.
DARA | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor kejari setempat, Rabu (27/11/2019).
Kepala Kejari Garut, Azwar SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak awal tahun 2019, serta statusnya sudah inkrah,” ujarnya.
Menurut Azwar, pemusnahan secara terbuka itu untuk menepis prasangka negatif masyarakat. “Agar ada transparansi ke masyarakat. Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti hasil kejahatan. Makanya pemusnahannya disaksikan langsung berbagai pihak.”
Ia menuturkan, untuk barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.151,38 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,51 gram. Sementara untuk obat-obatan terlarang, lanjutnya, terdiri atas 22 jenis.
“Untuk ganja dan uang palsu sebanyak Rp3,3 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang, kami rebus di air mendidih,” katanya, seraya menambahkan, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah, barang bukti tersebut tidak dibutuhkan, sehingga harus dimusnahkan.***
Editor: Ayi Kusmawan