Kejari Garut Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan obat-obatan serta uang palsu.

 

 

DARA | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor kejari setempat, Rabu (27/11/2019).

Kepala Kejari Garut, Azwar SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.

“Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak awal tahun 2019, serta statusnya sudah inkrah,” ujarnya.

Menurut Azwar, pemusnahan secara terbuka itu untuk menepis prasangka negatif masyarakat. “Agar ada transparansi ke masyarakat. Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti hasil kejahatan. Makanya pemusnahannya disaksikan langsung berbagai pihak.”

Ia menuturkan, untuk barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.151,38 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,51 gram. Sementara untuk obat-obatan terlarang, lanjutnya, terdiri atas 22 jenis.

“Untuk ganja dan uang palsu sebanyak Rp3,3 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang, kami rebus di air mendidih,” katanya, seraya menambahkan, sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah, barang bukti tersebut tidak dibutuhkan, sehingga harus dimusnahkan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Ikadam Garut Resmi Dukung Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat di Pilkada Garut 2024
Komitmen Putri Karlina Berikan Pelayanan yang Sama saat Jadi Wakil Bupati Garut
Bupati Sukabumi H Marwan Bersyukur Daerahnya Dijadikan Role Model Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Kamis, 14 November 2024 - 16:48 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 16:40 WIB

Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna

Kamis, 14 November 2024 - 12:17 WIB

Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini

Berita Terbaru