Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika.
DARA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pskotropika, senjata tajam, minuman keras, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dipimpin langsung Kepala Kejari Garut dan dihadiri sejumlah instansi terkait dari Pemkab Garut hingga BNNK Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil penanganan periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Helena, dari total 76 perkara, 28 di antaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sedangkan sisanya sebanyak 48 perkara, berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta ketertiban umum.
“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika,” ucapnya.
Helena menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 88 paket kecil, ganja kering 3 paket kecil, dan tembakau sintetis 34 paket kecil.
Kemudian, lanjutnya, untuk obat jenis Tramadol sebanyak 6.192 tablet, obat Dextromethorphan 15 tablet, obat Alganax Alprazolam 41 tablet, Calmlet Alprazolam 33 tablet, Mersi Alprazolam 46 tablet, Zypas Alprazolam 30 tablet, Riklona 43 tablet, dan Euporis Clonazepam 3 tablet.
“Dengan total keseluruhan sebanyak 6.403 tablet,” katanya.
Helena menambahkan, untuk senjata tajam ada dua buah golok, dua buah pisau lipat, satu cobek batu, satu talenan kayu, enam kunci astag berbentuk huruf T, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk kejahatan.
Ia mengatakan, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
“Untuk minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, kami memusnahkan sebanyak 4.583 botol terdiri dari berbagai merk. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat,” ucapnya.
Helena menuturkan, pemusnahan ini tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, langkah nyata penanganan oleh Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
“Seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Editor: Maji