Kejari Garut Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 76 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (23/1/2025).(Foto: andre/dara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (23/1/2025).(Foto: andre/dara)

Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika.

DARA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pskotropika, senjata tajam, minuman keras, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dipimpin langsung Kepala Kejari Garut dan dihadiri sejumlah instansi terkait dari Pemkab Garut hingga BNNK Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil penanganan periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Menurut Helena, dari total 76 perkara, 28 di antaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sedangkan sisanya sebanyak 48 perkara, berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta ketertiban umum.

“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

Helena menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 88 paket kecil, ganja kering 3 paket kecil, dan tembakau sintetis 34 paket kecil.

Kemudian, lanjutnya, untuk obat jenis Tramadol sebanyak 6.192 tablet, obat Dextromethorphan 15 tablet, obat Alganax Alprazolam 41 tablet, Calmlet Alprazolam 33 tablet, Mersi Alprazolam 46 tablet, Zypas Alprazolam 30 tablet, Riklona 43 tablet, dan Euporis Clonazepam 3 tablet.

“Dengan total keseluruhan sebanyak 6.403 tablet,” katanya.

Helena menambahkan, untuk senjata tajam ada dua buah golok, dua buah pisau lipat, satu cobek batu, satu talenan kayu, enam kunci astag berbentuk huruf T, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk kejahatan.

Ia mengatakan, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

“Untuk minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, kami memusnahkan sebanyak 4.583 botol terdiri dari berbagai merk. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat,” ucapnya.

Helena menuturkan, pemusnahan ini tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, langkah nyata penanganan oleh Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

“Seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:09 WIB

Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:41 WIB

Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB