Kejari Garut Tetapkan 4 ASN Tersangka Korupsi Sapi

Rabu, 16 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ngopibareng.id

ILUSTRASI. Foto: ngopibareng.id

Duh ASN korup. Kejari Garut telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi perah.

 

 

DARA | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat orang Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain itu, Kejari Garut juga menetapkan tersangka kepada satu penyedia barang. “Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi perah bunting,” ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka, Rabu (16/10/2019).

Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka. Foto: dara.co.id/Beni

Dugaan korupsi sapi perah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini karena sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Ke lima tersangka di antaranya berinisial AS, YY, dan S selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS, penyedia barang. “Dari empat ASN ini, ada satu yang sudah pensiun. Tapi saat kasusnya tahun 2015, ia masih aktif menjadi ASN,” katanya.

Besaran proyek APBN sapi perah itu senilai Rp2.3 miliar . Lokasi sapi perah berada di dua lokasi yakni di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. ***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB