Duh ASN korup. Kejari Garut telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi perah.
DARA | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat orang Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Selain itu, Kejari Garut juga menetapkan tersangka kepada satu penyedia barang. “Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi perah bunting,” ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka, Rabu (16/10/2019).
Dugaan korupsi sapi perah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini karena sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka.
Ke lima tersangka di antaranya berinisial AS, YY, dan S selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS, penyedia barang. “Dari empat ASN ini, ada satu yang sudah pensiun. Tapi saat kasusnya tahun 2015, ia masih aktif menjadi ASN,” katanya.
Besaran proyek APBN sapi perah itu senilai Rp2.3 miliar . Lokasi sapi perah berada di dua lokasi yakni di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. ***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan