Melalui kegiatan non litigasi atau proses negosiasi, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil menyelamatkan aset milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja yang bernilai miliaran rupiah.
DARA – Pelaksana tugas (Plt) Kajari Kabupaten Bandung, J Devy Sudarso melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengatakan, aset perumda Tirta Raharja seluas 8000 meter yang berada di Blok Kadu Mulya/Cisontok Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat itu dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Pihaknya mendapat surat kuasa khusus dari Perumda Tirta Raharja pada Februari 2020.
“Aset milik Perumda itu sudah dikuasai dan diklaim oleh ahli waris, dan sudah dijual belikan kepada pihak ketiga. Bahkan lahan tersebut sudah dijadikan perumahan, yang luasnya kurang lebih 8.000 meter,” ujar Noordien saat wawancara di ruang kerjanya, Baleendah, Rabu (30/6/2021).
Noordien menjelaskan, latar belakang dari kasus tersebut adalah ada pihak yang menganggap lahan tersebut sebagai warisan dan telah menjualnya kepada pihak ketiga untuk dijadikan perumahan.
Namun, hal tersebut terbantahkan karena pihak JPN memiliki kekuatan hukum dan kelengkapan dokumennya kuat, sedangkan ahli waris dan pihak ketiga belum memiliki sertifikat (dokumen yang kuat) dan BPN juga belum mengeluarkannya.
Menurut Noordien, proses negosiasi itu berjalan sangat alot, padahal pihaknya sudah ada kekuatan dokumen. Oleh karena itu, sempat dilayangkan somasi atau peringatan yang ditujukan kepada pihak yang mengklaim aset perumda tersebut sebanyak tiga kali. Bahkan pihaknya juga siap melakukan gugatan ke pengadilan berupa gugatan perdata.
“Akhirnya pihak ketiga itu mau membayar ganti rugi pada 29 Juni kemarin. Kami menempuh langkah dengan menunjuk tim kantor jasa penilai publik sebanyak tiga kantor, dan diperoleh nilai tertinggi sebesar Rp6.096.410.790. Dan sudah dilakukan pembayaran rekening PDAM,” tutur Noordien.
Ganti rugi kepada PDAM Tirta Raharja itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Noordien.
Program penyelamatan aset tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan aset negara, daerah, BUMD dan BUMD. Menurut Noordien, menyelamatkan aset PDAM tirta Raharja merupakan keberhasilan di tahun 2021, karena pada tahun sebelumnya Jaksa Pengacara Negara juga sudah banyak melakukan upaya penyelamatan aset.
Sementara itu, Sekretaris Perumda Air Minum Tirtaraharja Drs. H. A. Teddy, S. M.T mengucap syukur dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kejari Kabupaten Bandung atas bantuan dan pendampingan selama ini dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pihak perusahaan BUMD tersebut, terutama dalam hal penyelamatan aset-aset milik perusahaannya yang diklaim oleh pihak lain.
“Intinya kami berterimakasih dan sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bandung terutama JPN dalam membantu kami menyelesaikan berbagai permasalahan yang kami hadapi,” ungkapnya.***
Editor: denkur