Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung jalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Kerjasama dalam pendampingan kegiatan dan program yang dilakukan disdik tersebut.
DARA – Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Noordien Kusumanegara mengatakan, ini pertama kalinya Disdik Kabupaten Bandung Barat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihaknya.
MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK), dimana nantinya pihak Kejari Kabupaten Bandung bisa melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, bisa memberikan pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya.
Menurutnya, setelah berdiskusi terungkap banyak hal di Disdik Kabupaten Bandung Barat yang memang membutuhkan pendampingan, terutama dalam sengketa lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.
Dari informasi yang diterimanya, saat ini ada beberapa sekolah yang digugat oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah.
“Kita belum tahu sekolahnya mana saja, itu baru informasi awal yang kami terima, secara detailnya nanti akan diketahui kalau sudah ada surat kuasa khusus (SKK) kepada kami untuk pendampingannya,” kata Noordien.
Selain sengketa lahan, hal yang paling rawan terjadi di Dinas Pendidikan biasanya kegiatan-kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa, terlebih anggaran yang turun untuk Dinas Pendidikan itu sangat besar karena kegiatannya sangat banyak.
Lebih jauhnya, Noordin menyebut tujuan kerjasama itu adalah sebagai pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang seperti tindakan korupsi.
“Jangan sampai dalam pengelelolaan anggarannya terjadi penyelewengan, kita hadir untuk memberi warning dan pencegahan. Dari pihak merekapun mengatakan anggaran Disdik itu sangat besar sehingga mereka membutuhkan pendampingan hukum dari kami,” ujarnya.***
Editor: denkur