Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Syarif, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga. Besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta.
DARA- Dalam kasus hibah APBD tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 9 tersangka, Jumat (6/8/2021).
“Kerugian keuangan negara terhadap 26 lembaga tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif saat konprensi pers.
Syarif menyampaikan tim penyidik tindak pidana telah menetapkan 9 tersangka berisinial UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta.
“inisial, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta,” terangnya.
Dia melanjutkan, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta. FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) wiraswasta, BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer.
“Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini terungkap awalnya dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018,” jelasnya.
Syarif menambahkan awalnya BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan pihak lain terhadap sejumlah 26 lembaga dan nilai pemotongannya sebesar Rp 2.655.500.000.
“Ditemukan juga banyak lembaga yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban hingga akhir tahun, dan kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP,” tuturnya.
Syarif menambahkan tindakan pemotongan dana hibah tersebut adalah perbuatan pidana dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengambil alih penanganannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Syarif, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga. Besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta.
Editor : Maji