Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat memperlihatkan dokumen kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2018, Jumat (6/8/2021). (Foto: nanang/dara.co.id)

Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat memperlihatkan dokumen kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2018, Jumat (6/8/2021). (Foto: nanang/dara.co.id)

Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Syarif, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga. Besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta.


DARA- Dalam kasus hibah APBD tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 9 tersangka, Jumat (6/8/2021).

“Kerugian keuangan negara terhadap 26 lembaga tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif saat konprensi pers.

Syarif menyampaikan tim penyidik tindak pidana telah menetapkan 9 tersangka berisinial UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta.

“inisial, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta,” terangnya.

Dia melanjutkan, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta. FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) wiraswasta, BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer.

“Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini terungkap awalnya dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018,” jelasnya.

Syarif menambahkan awalnya BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan pihak lain terhadap sejumlah 26 lembaga dan nilai pemotongannya sebesar Rp 2.655.500.000.

“Ditemukan juga banyak lembaga yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban hingga akhir tahun, dan kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP,” tuturnya.

Syarif menambahkan tindakan pemotongan dana hibah tersebut adalah perbuatan pidana dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

“Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengambil alih penanganannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Syarif, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga. Besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta.

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru