Kejari Kota Sukabumi Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 6,7 Miliar

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

DARA | SUKABUMI – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengembalikan uang negara atau disebut uang pengganti sebesar Rp 6.704.050.014.

Pengembalian uang tersebut dari perkara tindak korupsi penyaluran kredit modal kerja sebesar kurang lebih Rp 17 miliar, yang diterima Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Sukabumi dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada 2012 lalu.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengatakan, setelah menerima uang kredit modal kerja tersebut dari Bank BJB, Kohippi tidak menyalurkan pinjaman kepada 2020 anggotanya sesuai peruntukannya.

“Uang tersebut malah di bagikan kepada 50 orang yang bukan anggota Kohipi. Ini kami anggap perbuatan melawan hukum. Uang yang dikembalikan ke kas negara atau uang pengganti ini, hasil penjualan dari tiga sertifikat hak milik berupa tanah dan bangunan di Karangtengah, Kota Sukabumi, yang dianggunkan pada saat itu kurang lebih seluas 10.705 meter persegi,” ujar Ganora usai acara pengembalian uang tersebut di Kantor BJB Cabang Kota Sukabumi. Kamis (30/4/2020).

Gorona mengatakan, tiga Sertifikat tanah dan bangunan itu disita pada saat penyelidikan dan dinyatakan ada enam orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut, yakni Pimpinan Cabang BJB Kota Sukabumi inisial DH, Manajer Operasional inisial AR, Manajer Komersil Bank BJB Kota Sukabumi inisial KRS, Ketua Kohippi inisial MA, Sekretaris Kohippi inisial MN, dan Bendahara Kohippi inisial K.

Pada 2018 lalu, pihak pengadilan melakukan persidangan kepada enam orang terdakwa tersebut. Pimpinan BJB diganjar 4,6 tahun, dan yang lainnya 4 tahun penjara.

“Keenam tersangka didenda 50 juta, pejabat BJB dan Ketua Kohippi subsider enam bulan, sedangkan lainnya subsider 3 bulan. Perkara sudah putus dan ingkrah,” kata Garona.

Sementara itu Kepala BJB Cabang Kota Sukabumi, Nurachman Wijaya mengatakan, adanya kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan meningkatkan kinerja lebih baik lagi.

“Sebelum ini, dari laporan ada pengembalian uang sekitar Rp 11 miliar lebih dari Kohippi jadi Rp 6,7 miliar. Ini merupakan sisa pokok kerugian yang dialami negara,” kata Nurachman Wijaya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H
HUT ke-75 PDGI, Jangan Sepelekan Kesehatan Gigi, Jika Sakit Akibatnya Bisa Fatal
Waspadai Cuaca Ekstrem, Inilah Kabupaten dan Kota Yang Miliki Potensi Longsor
Jatinangor Diproyeksikan Jadi Wilayah Percontohan Transformasi Digital
Dari Sosialisasi Pokir, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bilang Perencanaan Pembangunan Tentukan Arah Kebijakan
Sidak ke Kantor BPBD, Penjabat Gubernur Jabar Tekankan Masalah Ini
BAZNAS Jabar Raih Peringkat Top of Mind Nomor Satu di Jawa Barat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 20:56 WIB

Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas

Senin, 27 Januari 2025 - 15:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:21 WIB

HUT ke-75 PDGI, Jangan Sepelekan Kesehatan Gigi, Jika Sakit Akibatnya Bisa Fatal

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:20 WIB

Waspadai Cuaca Ekstrem, Inilah Kabupaten dan Kota Yang Miliki Potensi Longsor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:29 WIB

Jatinangor Diproyeksikan Jadi Wilayah Percontohan Transformasi Digital

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB